HeadlineKutai Timur

Pemkab Kutim Sampaikan Nota Penjelasan RPJMD 2025-2029 ke DPRD

Wacanakaltim.id – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menyampaikan nota penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kutim 2025-2029 dalam Rapat Paripurna ke-46 DPRD Kutim, Senin (14/7).

Asisten Administrasi Umum Setkab Kutim, Sudirman Latif, membacakan langsung nota penjelasan tersebut mewakili Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dalam sidang yang digelar di Gedung DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Sangatta.

Sudirman menyebut RPJMD ini merupakan dokumen perencanaan lima tahunan yang disusun berdasarkan pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, serta top-down dan bottom-up. Tujuannya adalah membangun Kutim yang tangguh, mandiri, dan berdaya saing.

“Visi ini merupakan cita-cita kolektif masyarakat Kutim dan menjadi pedoman pembangunan ke depan,” kata Sudirman.

Ia menjelaskan bahwa “tangguh” merujuk pada kemampuan daerah dalam menghadapi berbagai tantangan, mulai dari bencana alam, tekanan sosial-ekonomi, hingga perubahan global. Sementara itu, “mandiri” dimaknai sebagai kemampuan mengelola sumber daya lokal secara berkelanjutan tanpa ketergantungan tinggi terhadap pihak luar.

“Daerah yang mandiri akan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan mampu menciptakan inovasi pelayanan publik,” ujarnya.

Adapun “berdaya saing”, kata Sudirman, mencerminkan kesiapan Kutim untuk bersaing di level regional, nasional, bahkan global. Hal ini akan ditempuh melalui penguatan SDM, pengembangan infrastruktur, serta peningkatan daya tarik investasi dan sektor pariwisata.

Ia juga menekankan pentingnya pembangunan yang inklusif, berkelanjutan, dan berbasis data. Pemkab Kutim akan memperkuat sistem monitoring dan evaluasi serta mendorong partisipasi masyarakat dan kolaborasi lintas sektor.

Ranperda RPJMD 2025-2029 akan segera dibahas lebih lanjut oleh DPRD bersama pemerintah daerah sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. Pemerintah juga membuka ruang partisipasi publik melalui masukan dari akademisi, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan pembangunan lainnya.(*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button