HeadlineKutai Timur

Operasi Patuh Mahakam 2025, Polres Kutim Tindak 557 Pelanggar dan Musnahkan 33 Knalpot Brong

 

Wacanakaltim.id – Polres Kutai Timur (Kutim) menindak 557 pelanggar lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Patuh Mahakam 2025 yang berlangsung sejak 14 hingga 27 Juli.

Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto mengatakan, pelanggaran terbanyak meliputi pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebanyak 218 kasus, diikuti 175 kasus helm tidak berstandar SNI, 50 pelanggaran STNK, dan 49 pelanggaran teknis kendaraan.

“Selain itu, kami juga mencatat 26 pelanggaran sabuk pengaman, 11 pelanggaran melawan arus, 33 penggunaan knalpot brong, serta 28 pelanggaran lain, seperti menggunakan ponsel saat berkendara dan kendaraan tanpa pelat nomor,” kata Fauzan dalam konferensi pers di Polres Kutim, Rabu (30/7).

Dari 33 pelanggaran penggunaan knalpot brong, Polres Kutim menyita dan memusnahkan seluruh knalpot dengan alat gurinda. Dalam kesempatan itu, polisi turut menghadirkan seorang pemuda dan seorang pelajar SMK yang kedapatan menggunakan knalpot brong tanpa dilengkapi SIM.

Fauzan menegaskan, selain penindakan, pihaknya juga menggencarkan kegiatan preventif untuk meningkatkan kesadaran pengendara. Polres Kutim membagikan helm gratis, bunga, dan suvenir kepada pengendara yang tertib.

“Kami juga melakukan sosialisasi ke sekolah dan masyarakat umum. Tujuannya agar masyarakat lebih sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas,” ujar Fauzan.

Operasi Patuh Mahakam merupakan bagian dari operasi nasional yang digelar serentak oleh seluruh jajaran kepolisian di Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan atas instruksi Kapolri guna menurunkan angka kecelakaan lalu lintas.

Polres Kutim melibatkan berbagai pihak, termasuk TNI, Dinas Perhubungan, Dinas Pendapatan Daerah, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri Kutim.

Fauzan menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung jalannya operasi, termasuk masyarakat Kutim. “Kami ucapkan terima kasih atas partisipasi dan dukungan seluruh elemen,” pungkasnya.(*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button