
Wacanakalltim.id – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama DPRD resmi menyepakati rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Kesepakatan ini menandai langkah awal arah pembangunan daerah lima tahun ke depan, termasuk transformasi ekonomi berbasis potensi lokal.
Kesepakatan dituangkan melalui penandatanganan nota kesepahaman dalam Rapat Paripurna ke-XXXV masa persidangan II tahun sidang 2024–2025 di Sekretariat DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Kamis (24/4/2025). Hadir Bupati Ardiansyah Sulaiman serta Wakil Ketua I DPRD Kutim, Syaid Anjas.
Sekretaris DPRD Kutim, Juliansyah, mengatakan dokumen RPJMD ini akan menjadi pedoman strategis pembangunan dan pengelolaan anggaran daerah dalam lima tahun mendatang.
“Penandatanganan nota kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam penyusunan RPJMD 2025–2029. Dokumen ini akan menjadi arah pembangunan Kutai Timur lima tahun ke depan,” ujarnya.
Salah satu misi utama dalam RPJMD adalah mendorong transformasi ekonomi lokal berbasis sumber daya unggulan daerah. Pemkab Kutim merancang strategi pengembangan sektor non-tambang seperti pertanian, perikanan, UMKM, serta peningkatan infrastruktur ekonomi digital.
Dokumen juga memuat enam prioritas pembangunan, antara lain transformasi ekonomi berkelanjutan dan penguatan daya saing daerah. Upaya ini diharapkan dapat menciptakan pertumbuhan ekonomi yang lebih merata dan menurunkan angka pengangguran.
DPRD dan Pemkab sepakat menyelesaikan dokumen final RPJMD paling lambat enam bulan setelah pelantikan kepala daerah. Adapun persetujuan formal terhadap dokumen ini harus selesai maksimal 40 hari sebelum batas waktu penetapan peraturan daerah.
Jika dijalankan dengan konsisten, RPJMD 2025–2029 berpotensi menjadi instrumen penting untuk menyiapkan Kutim menuju kemandirian ekonomi berbasis kekuatan lokal dan penguatan sektor produktif.(*)




