
Wacanakaltim.id – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tengah menyiapkan peta jalan baru dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Industri 2025-2044. Dalam Rapat Paripurna ke-31 DPRD Kutim, Rabu (5/3/2025), Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setkab Kutim, Zubair, menyampaikan tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi-fraksi DPRD.
Menurut Zubair, raperda ini dirancang sebagai langkah strategis untuk memperjelas arah pembangunan industri Kutim. “Pada prinsipnya, Partai Keadilan Sejahtera sependapat dengan pandangan Pemerintah Daerah bahwa Raperda Rencana Pembangunan Industri Kutim tahun 2025-2044 merupakan langkah strategis dalam upaya meningkatkan perekonomian daerah,” ujarnya.
Fraksi Golkar menyoroti pentingnya pengembangan industri berbasis potensi lokal dengan tetap memperhatikan aspek keberlanjutan. Zubair menegaskan bahwa pemerintah daerah akan mempertajam isu-isu yang menjadi perhatian fraksi tersebut, termasuk penguatan infrastruktur, kesiapan SDM, serta kemitraan investasi.
Sementara itu, Fraksi Demokrat menekankan bahwa raperda ini harus mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, serta mendorong pengelolaan lingkungan yang lebih baik. Zubair menyatakan bahwa pemerintah menyambut baik saran tersebut, terutama terkait kesiapan SDM dalam menghadapi pengembangan industri di masa depan.
Dukungan juga datang dari Fraksi Gelora Amanat Perjuangan yang menekankan perlunya diversifikasi ekonomi dan penguatan industri hilir kelapa sawit. “Raperda ini bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat, mewujudkan industri daerah yang mandiri, berdaya saing, maju, dan berwawasan lingkungan,” jelas Zubair.
Pemerintah berharap dengan adanya Raperda Pembangunan Industri ini, Kutim dapat memiliki arah yang lebih jelas dalam membangun industri yang berkelanjutan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Pembahasan lanjutan dengan DPRD akan terus dilakukan guna menyempurnakan regulasi tersebut sebelum disahkan.(*)




