HeadlineKutai Timur

Bupati Kutim Tanggapi Polemik Kampung Sidrap: Itu Wilayah Kami

Wacanakaltim.com — Polemik mengenai status administratif Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, kembali mencuat setelah sejumlah pemberitaan media lokal memuat pernyataan Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris. Menanggapi hal itu, Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman, menegaskan bahwa wilayah tersebut sah milik Kutim.

“Ngga ada sengketa, yang ada Bontang ingin mengambil wilayah itu (Kampung Sidrap). Berkali-kali Bontang melakukan sesuatu, kemudian gubernur turun ke Kutim untuk menindaklanjuti hal itu,” ujar Ardiansyah saat ditemui di Kantor DPRD Kutim, Selasa (20/5/2025).

Ardiansyah menyebut, dasar hukum yang menguatkan posisi Kutim adalah Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten, serta Permendagri Nomor 25 Tahun 2005 tentang batas wilayah. Karena itu, Ardiansyah menilai tidak ada alasan untuk mempertanyakan status wilayah tersebut.

Bupati juga menegaskan bahwa pihaknya bersama DPRD Kutim telah menyepakati untuk tidak melepaskan wilayah Kampung Sidrap.

“Bahkan DPRD Kutim meminta untuk segera dijadikan desa definitif. Sekarang telah kita lakukan persiapan,” tegasnya.

Komentar Ardiansyah itu merupakan respons atas pernyataan Agus Haris, yang menurut sejumlah pemberitaan, meminta Bupati Kutim mempelajari ulang aturan pemerintahan. Ardiansyah memilih tidak merespons lebih jauh soal pernyataan tersebut.

“Itu urusan dia aja. Intinya, (Kampung Sidrap) itu akan kita jadikan desa, makanya sekarang sudah dilakukan persiapan,” ucapnya.

Terkait rencana pemekaran, Ardiansyah menyebutkan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah teknis, termasuk melakukan pendataan warga yang bermukim di wilayah Kampung Sidrap.

“Orang Bontang banyak yang tinggal di sana (Kampung Sidrap). Kalau mau tinggal, boleh tapi, jangan mengambil wilayahnya,” tutupnya.(Ital).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button