Di Baay, Polisi dan Dayak Basap Bicara Soal Hutan: Bukan Sekadar Kayu, tapi Warisan Kehidupan

Wacanalaltim.id, KUTAI TIMUR – Di Desa Baay, Kecamatan Karangan, Kutai Timur, hutan bukan sekadar hamparan pohon yang berdiri dari satu musim ke musim berikutnya. Bagi masyarakat Dayak Basap, kawasan hutan juga menjadi bagian dari ruang hidup yang diwariskan dari generasi ke generasi.
Karena itu, ketika polisi datang pada Kamis (13/8/2026), pembicaraan soal hutan tidak berhenti pada urusan keamanan dan penebangan ilegal.
Ada pesan yang lebih panjang: jangan sampai hutan yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan masyarakat habis hanya karena kayunya lebih dulu dihitung daripada manfaatnya.
Kapolsek Sangkulirang IPTU Erik Bastian bersama personel Polsek Sangkulirang menyambangi masyarakat Suku Dayak Basap di Desa Baay. Dalam kegiatan tersebut, polisi bertemu Kepala Adat Desa Baay Firman, masyarakat setempat, serta manajemen perusahaan KBSA.
Pertemuan itu menjadi ruang komunikasi antara kepolisian, tokoh adat, masyarakat dan pihak perusahaan.
Polisi menyampaikan pesan kamtibmas sekaligus mengajak masyarakat menjaga kelestarian hutan dan lingkungan.
Kapolsek Sangkulirang IPTU Erik Bastian mengatakan, masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga keamanan sekaligus melindungi kawasan hutan yang menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat.
“Kami mengajak tokoh adat dan seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan. Apabila mengetahui adanya dugaan kegiatan illegal logging, segera sampaikan informasinya kepada pihak kepolisian,” ujar IPTU Erik Bastian.
Pesan itu menjadi penting di wilayah yang kehidupan masyarakatnya bersentuhan langsung dengan alam.
Sebab ketika pohon ditebang tanpa aturan, persoalannya bukan cuma kayu yang hilang. Habitat satwa bisa terganggu, sumber air terancam, dan keseimbangan lingkungan ikut berubah.
Dalam konteks masyarakat adat, kehilangan hutan juga berarti kehilangan sebagian ruang yang memiliki nilai sosial dan budaya.
Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam penebangan, pengangkutan maupun perdagangan hasil hutan secara ilegal. Pemanfaatan hasil hutan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat juga diminta tidak mudah dipengaruhi atau dimanfaatkan pihak tertentu untuk melakukan pembalakan liar.
“Jangan sampai masyarakat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang melakukan pembalakan liar. Setiap pemanfaatan hasil hutan harus sesuai aturan. Mari kita jaga hutan bersama karena manfaatnya sangat penting bagi kehidupan masyarakat,” tegasnya.
Kalimat itu terdengar sederhana. Namun persoalannya memang tidak sederhana.
Kayu dapat dijual hari ini. Tetapi hutan yang rusak tidak bisa dibeli kembali besok pagi.
Dalam kegiatan tersebut, kepolisian juga memberikan pemahaman mengenai dampak illegal logging terhadap kelestarian lingkungan, habitat satwa, sumber air dan keseimbangan ekosistem.
Selain berbicara mengenai hutan, kegiatan kemudian bergerak lebih jauh.
Kapolsek Sangkulirang bersama personel melakukan ekspedisi menuju Gunung Kapayan dan goa yang berada di wilayah Desa Baay.
Perjalanan tersebut memberi warna berbeda pada kegiatan sambang. Polisi tidak hanya datang membawa pesan hukum, tetapi juga melihat langsung lanskap alam yang menjadi bagian dari wilayah kehidupan masyarakat.
Kapolsek Sangkulirang juga memberikan santunan berupa uang kepada masyarakat Dayak Basap sebagai bentuk kepedulian dan upaya mempererat hubungan antara kepolisian dengan masyarakat.
Dari pertemuan itu, komunikasi antara Polri, tokoh adat dan masyarakat Dayak Basap diharapkan semakin kuat.
Masyarakat juga mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya menjaga hutan sebagai sumber kehidupan bagi generasi sekarang dan mendatang.
Di sinilah persoalannya menjadi lebih besar daripada sekadar illegal logging.
Hutan tidak hanya menyimpan batang pohon yang bisa ditebang. Di dalamnya ada air, satwa, ruang hidup, sejarah, dan ingatan masyarakat.
Karena itu, menjaga hutan di Desa Baay bukan hanya pekerjaan polisi. Tokoh adat, masyarakat, perusahaan dan pemerintah memiliki peran masing-masing.
Polsek Sangkulirang berharap tokoh adat dan masyarakat aktif mencegah aktivitas illegal logging serta segera melaporkan apabila menemukan dugaan penebangan atau pengangkutan kayu ilegal.
Sebab bagi masyarakat yang hidup berdampingan dengan hutan, menjaga alam pada akhirnya juga berarti menjaga cerita dan kehidupan yang akan diwariskan kepada anak cucu.
Dan kayu yang masih berdiri hari ini, boleh jadi bukan sekadar pohon. Ia adalah bagian dari warisan yang belum selesai diceritakan.(WK-03)




