
Wacanakaltim.id — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, menyatakan tetap akan melanjutkan pembangunan dan pelayanan publik di Kampung Sidrap, Kecamatan Teluk Pandan. Pernyataan ini disampaikan menyusul putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa batas wilayah antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutim.
Putusan sela MK dalam perkara Nomor 10-PS/PUU-XXII/2024 memerintahkan Gubernur Kalimantan Timur untuk memfasilitasi proses mediasi antara Pemerintah Kota Bontang, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Mediasi tersebut bertujuan menyelesaikan persoalan batas wilayah dan rencana perluasan Kota Bontang dalam jangka waktu paling lama tiga bulan sejak putusan dibacakan.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kutim, Anuar Bayu Irawan, mengatakan bahwa Pemkab Kutim menghormati putusan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa amar putusan tidak melarang pemerintah daerah melakukan kegiatan pembangunan di wilayah yang disengketakan.
“Putusan sela itu mengatur mekanisme mediasi, bukan larangan. Oleh karena itu, kami tetap menjalankan fungsi pelayanan publik dan pembangunan daerah, termasuk di Kampung Sidrap,” ujar Anuar, Selasa (20/5/2025).
Ia menambahkan, keberlanjutan pembangunan merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjamin kesejahteraan masyarakat. Menurut dia, kegiatan pemerintahan tidak boleh terhenti karena proses hukum atau administrasi yang sedang berlangsung.
Anuar juga menjelaskan bahwa upaya pemekaran Desa Persiapan Mata Jaya telah diajukan sejak tahun 2017 oleh masyarakat Desa Martadinata. Pemekaran ini, menurut dia, bertujuan mempercepat pembangunan, mendekatkan layanan publik, serta meningkatkan daya saing dan efisiensi pemerintahan desa.
“Proses ini telah kami tempuh sesuai prosedur. Tujuannya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” kata dia.
Pemerintah Kutim, lanjut Anuar, tetap optimistis bahwa wilayah yang disengketakan, termasuk Kampung Sidrap, akan tetap menjadi bagian dari wilayah Kutai Timur. Meski demikian, pihaknya berkomitmen untuk menghormati proses mediasi yang akan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
“Kami menjunjung tinggi semangat kerja sama antar pemerintah daerah dan tetap menghormati semua pihak, termasuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat,” ujar Anuar.(*)




