
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah merancang regulasi yang akan mengubah status driver ojek online (ojol) dari mitra menjadi pekerja. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pengemudi.
Dilansir dari laman kontan.co.id, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Emmanuel Ebenezer (Noel) menegaskan pentingnya regulasi ini agar driver ojol memiliki legal standing yang jelas di mata hukum.
“Ke depan, kami akan membuat regulasi untuk memastikan mereka memiliki legal standing sebagai pekerja, bukan lagi mitra. Itu sangat penting,” ujar Noel dalam konferensi pers di Kantor Kemenaker, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Regulasi ini dijadwalkan terbit setelah Lebaran, dengan bentuk yang masih dalam kajian, apakah berupa Peraturan Menteri (Permen) atau Peraturan Pemerintah (PP).
Mengacu pada standar internasional, Noel menyebutkan bahwa sejumlah negara di Eropa dan International Labour Organization (ILO) telah menetapkan status driver ojol sebagai pekerja, bukan sekadar mitra. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan utama dalam penyusunan aturan baru di Indonesia.
Selain menyoal status hukum, Noel juga menyoroti pentingnya pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi driver ojol pada Idul Fitri 2025. Ia mengungkapkan bahwa Kemenaker telah berdiskusi dengan pihak aplikator untuk memastikan adanya pembayaran THR atau bentuk bantuan lain kepada driver.
“Apapun namanya, yang penting itu uang. Itu lebih terasa bagi driver ojol, terutama saat mereka membutuhkan uang untuk anak atau keluarga,” kata Noel.
Menurutnya, pihak aplikator telah sepakat untuk memberikan bantuan menjelang Hari Raya. Teknis pelaksanaannya masih dalam tahap pembahasan, namun bentuknya bisa berupa THR, bonus tunai, atau bantuan Hari Raya lainnya.
“Mereka sudah siap, tinggal menunggu teknisnya. Harapan kami, mereka dapat memberikan yang terbaik untuk driver,” tutup Noel. (*)


