
Wacanakaltim.id, KUTAI TIMUR – Hilangnya puluhan slop rokok dari sebuah toko di Sangatta Utara, Kutai Timur, tak berlangsung menjadi misteri terlalu lama. Polisi menangkap seorang pria berinisial GAP (31), hanya sehari setelah rokok bernilai sekitar Rp10 juta itu dilaporkan raib.
GAP diamankan Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur bersama Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 17.00 WITA.
Pria tersebut ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Diponegoro, Gang Riya, Desa Sangatta Utara. Sementara dugaan pencurian terjadi pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 05.10 WITA di Toko Sinar Multi Jaya, Jalan I.A. Muis.
Kasat Reskrim Polres Kutai Timur AKP Rangga Asprilla Fauza mengatakan, polisi langsung bergerak setelah menerima laporan dari pemilik toko.
“Setelah menerima laporan, Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur bersama Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara langsung melakukan penyelidikan. Petugas juga mengecek rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pelaku,” kata AKP Rangga Asprilla Fauza.
Rekaman CCTV menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengungkap perkara tersebut. Dari rekaman kamera pengawas, terlihat seseorang masuk ke dalam toko pada pagi hari dan mengambil sejumlah rokok.
Informasi dari rekaman itu kemudian dikembangkan. Polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengantongi identitas orang yang diduga terlibat dalam pencurian.
Keberadaan GAP diketahui berada di sebuah rumah kos di Jalan Diponegoro. Tim gabungan kemudian mendatangi lokasi dan mengamankannya sekitar pukul 17.00 WITA.
“Terduga pelaku kemudian diamankan dan dilakukan pemeriksaan awal. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” ujar Rangga.
Aksi tersebut diketahui setelah korban melakukan pengecekan terhadap persediaan rokok di tokonya. Sejumlah barang yang berada di etalase ternyata sudah berkurang.
Korban kemudian mengecek CCTV dan mendapati rekaman seseorang yang masuk ke dalam toko sekitar pukul 05.10 WITA.
Rokok yang dilaporkan hilang terdiri dari berbagai merek. Di antaranya Evolution lima slop, Esse Double Pop tiga slop, Esse Double Click lima slop, Dunhill Putih lima slop, Troy lima slop, LA Bold lima slop, Dunhill Hitam empat slop, Esse Juicy Orange tiga slop, serta Marlboro Black Filter tiga slop.
Jika ditotal, kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp10 juta.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Sangatta Utara pada hari yang sama.
Dari pemeriksaan awal, polisi menyebut GAP melakukan dugaan pencurian tersebut karena faktor ekonomi.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang. Di antaranya satu lembar nota pembelian dan uang tunai berupa empat lembar pecahan Rp100 ribu serta dua lembar pecahan Rp50 ribu.
Polisi juga menyita satu unit telepon genggam Realme 10 Pro 5G warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda ADV warna hitam.
Sementara satu unit flashdisk merek Sandisk warna hitam-merah diamankan karena berisi rekaman CCTV yang menjadi bagian dari barang bukti perkara.
“Barang bukti sudah kami amankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Sangatta Utara untuk menjalani proses hukum,” jelas Rangga.
GAP kini diproses berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi masih melakukan pemeriksaan serta pendalaman untuk melengkapi proses penyidikan perkara tersebut.(*)




