HeadlineKaltim

Skema BLUD di Kawasan Konservasi Derawan, Upaya Baru Jaga Ekosistem Laut

Wacanakaltim.id, Berau – Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kepulauan Derawan dan Perairan Sekitarnya (KKP3K-KDPS) di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, tengah berupaya menerapkan skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Langkah ini diambil untuk memastikan pengelolaan kawasan konservasi berjalan lebih efektif, mandiri, dan berkelanjutan.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalimantan Timur, Irhan Hukmaidy, menekankan pentingnya pendanaan berkelanjutan dalam upaya konservasi. Menurutnya, banyak kegiatan konservasi seperti pemantauan keanekaragaman hayati, pengawasan, serta restorasi habitat membutuhkan biaya besar dan harus berlangsung secara kontinu.

“Ketergantungan pada sumber pendanaan yang tidak stabil atau terbatas dapat menghambat upaya perlindungan dan pemulihan ekosistem. Oleh karena itu, penerapan skema BLUD menjadi solusi untuk memastikan pengelolaan tetap berjalan dengan baik,” ujar Irhan.

 

Sebagai langkah konkret, DKP Kalimantan Timur telah membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) KKP3K-KDPS sebagai unit pengelola kawasan yang disahkan melalui Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2024.

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, menjelaskan bahwa dengan skema BLUD, UPTD KKP3K-KDPS akan memiliki fleksibilitas dalam mengelola pendapatan dari tarif jasa lingkungan serta sumber lainnya tanpa bergantung sepenuhnya pada APBD. Selain itu, UPTD juga dapat merekrut tenaga profesional non-PNS sesuai dengan kebutuhan pengelolaan kawasan.

“Skema ini diharapkan dapat meningkatkan kemandirian kawasan konservasi, terutama karena sektor kelautan menjadi salah satu sumber pendapatan utama Kalimantan Timur, baik dari sektor perikanan maupun pariwisata,” jelas Sri Wahyuni.

Saat ini, pengajuan penerapan sistem BLUD telah diajukan ke Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud. Tim penilai penerapan BLUD yang dipimpin oleh Sekda telah terbentuk dan dijadwalkan akan melakukan penilaian kelayakan pada April 2025. Jika berjalan sesuai rencana, BLUD di UPTD KKP3K-KDPS dapat ditetapkan pada Mei 2025 melalui keputusan gubernur.

Direktur Program Kelautan Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN), Muhammad Ilman, menyambut baik inisiatif ini. Menurutnya, skema BLUD merupakan model pengelolaan yang efektif dalam mendukung konservasi dan ekonomi biru.

“Kami siap mendukung penerapan BLUD di kawasan ini. Sistem ini akan membantu kawasan konservasi memperoleh sumber pendanaan mandiri, yang pada akhirnya akan memperkuat perlindungan ekosistem laut dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir,” kata Ilman.

Dengan skema BLUD, diharapkan kawasan konservasi di Kepulauan Derawan dapat dikelola dengan lebih baik, sekaligus menjaga keseimbangan antara pelestarian lingkungan dan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.(*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button